IUJP mungkin bagi orang awam terdengar asing, tapi akan sangat familiar bagi para pengusaha jasa pertambang, IUJP kepanjangan dari Ijin Usaha Jasa Pertambangan. dimana merupakan ijin usaha yang dikeluarkan pemerintah kepada para pengusaha jasa tambang, form syarat-syarat mendapatkan IUJP bisa akses di situs kementrian ESDM, silahkan di search saja, kurang lebih persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
2. Lampiran
-Lampiran Permohonan
-Foto copy NPWP
-Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
-Foto copy Akta perubahan terakhir
-Foto copy Tanda Daftar Perusahaan
-Foto copy Surat Keterangan Domisili
-Tenaga Ahli
-Foto copy KTP/IMTA
-Foto copy Ijazah
-Foto copy sertifikat keahlian
-Surat Pernyataan tenaga ahli
-Lampiran laporan keuangan
-Lampiran surat keterangan Bank
3. Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan
Yups, begitulah beberapa syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan IUJP dari kementerijan ESDM,
Salam Tambang
PT. SOKA ENERGI INDONESIA
Komplek Surapati Core Blok M-26
JL. PHH Mustopa No. 39 Bandung 40192
Facebook Page : SOKA ENERGI INDONESIA
Twitter : @sokaenergypt
Telp/Fax : 022-87241419
0 comments:
Post a Comment